Jelutung.com - Setiap rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Jambi, Pejabat ataupun kepala OPD di lingkungan Pemkot Jambi tak boleh lagi mewakilkan kepada stafnya.
Hal ini disampaikan Maulana saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Jambi, Jumat (9/4), dalam agenda jawaban eksekutif atas tanggapan fraksi-fraksi terhadap LKPJ Wali Kota Jambi tahun 2020.
"Saya perintahkan seluruh Kepala OPD untuk menghadiri setiap agenda rapat dan hearing LKPJ. Tidak diwakilkan," tegas Wakil Walikota Jambi ini, dikutip dari Jambi-independent.co.id.
Maulana meminta anggota DPRD mengabarinya, jika masih ada pejabat yang mewakilkannya untuk mengikuti rapat tersebut.
Sementara, terhadap saran-saran dan masukan yang konstruktif dari semua Fraksi DPRD Kota Jambi atas LKPJ Walikota Jambi tahun 2020, Maulana mengucapkan terima kasih dan akan menjadi perhatian dalam mengoptimalkan hasil dan capaian pembangunan kedepannya.
"Kami mulai dengan kriteria atas kebijakan stimulus bagi dunia usaha dan masyarakat terhadap pembebasan 4 jenis pajak. Dapat kami sampaikan bahwa Pemkot Jambi memberikan kebijakan stimulus berupa pembebasan Pajak untuk menutupi biaya operasional Wajib Pajak guna menghindari pemutusan hubungan kerja. Hal ini dikarenakan terjadi penurunan kunjungan pada usaha yang berhubungan dengan 4 objek pajak. Karena memiliki resiko menjadi tempat penyebaran Virus COVID-19," bebernya.
Selanjutnya mengenai langkah Pemkot Jambi dalam menyelesaikan keberatan-keberatan Wajib Pajak, Pendataan dan Pengawasan Objek Pajak dan Retribusi, disampaikan Maulana bahwa, dalam hal keberatan wajib pajak seperti BPHTB, masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan keringanan pajak yang selanjutnya akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan.
"Di sisi lain, untuk meningkatkan penerimaan PAD kami juga terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menyerap potensi retribusi parkir pada gerai makanan dan minuman di Kota Jambi, " tutupnya.(*)