Zakat Fitrah Kota Jambi Telah Ditetapkan, Ini Besarannya

Iklan

Iklan

Zakat Fitrah Kota Jambi Telah Ditetapkan, Ini Besarannya

Kamis, 15 April 2021, April 15, 2021
zakat fitrah kota jambi


Jelutung.com - Pembayaran zakat fitrah untuk tahun 2021 atau 1442 H sudah bisa dilakukan sejak awal ramadan, Selasa (13/4/2021) kemarin.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi mengimbau agar, masyarakat khususnya umat muslim di Kota Jambi tidak menunda pembayaran zakat fitrah. 

Berdasarkan surat pengumuman bersama antara Pemkot Jambi, Kemenag Kota Jambi dan MUI Kota Jambi nomor 89 /Kesra/2021, B-605/KK.05.06/6/BA.03.2/04/2021 dan Nomor B.17/DP.K/MUI-KJ/V/2021, yang berisi tentang penetapan standar zakat fitrah.

“Sudah kita sepakati bahwa, standar zakat fitrah adalah 1 Sho’ atau makanan pokok untuk satu orang. Zakat fitrah dengan beras dalam mazhab Syafi’i dan Jumhur Ulama diukur dengan takaran 11 canting susu dan diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,8 kg,” ujar Kaspul Anwar, Ketua MUI Kota Jambi, dikutip dari jambi-independent.co.id.

Sementara jika umat muslim berzakat dalam bentuk uang maka, nilainya untuk beras kualitas tinggi senilai 3,2 kg dikalikan Rp 13 ribu menjadi Rp 41.600. Sedangkan beras kualitas sedang 3,2 kg dikalikan Rp 12 ribu menjadi Rp 38.400.

“Untuk beras kualitas rendah, 3,2 kg dikalikan Rp 9.500 menjadi Rp 30.400. Untuk beras kualitas nomor 1 itu, jenis anggur,” terang Kaspul.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal tahun 1442 H/2021 M dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap masjid, musala maupun langgar dan di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi.

“Ini dapat diusulakn melalui kepala KUA di masing-masing kecamatan,” timpalnya. Sementara itu, mengenai penjelasan tentang fidyah atau pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, Kaspul Anwar menjelaskan, kriterianya seperti orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh.

Baca Resep Es Buah ala Thailand

“Kemudian pekerja berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, kemudian orang yang pikun. Mereka boleh tidak berpuasa, tapi wajib membayar fidyah,” jelasnya.

Adapun rincian pembayaran fidyah yakni, berupa uang sebesar Rp 30 ribu per hari, dan berupa makanan. Yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk satu orang.

“Paling lambat itu, 2 hari sebelum hari raya Idul Fitri mendatang. Jadi kita harap jangan lama-lama membayar zakatnya,” tutupnya.(*)

Dikutip dari jambi-independent.co.id

TerPopuler