Koranjambi.com, KPU Provinsi Jambi memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi akan dilaksanakan pada hari Kamis 27 Mei 2021.
Hal ini berdasarkan Nomor : 10/PP.01.2-Kpt/15/Prov/IV/2021 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemungutan Suara Uang pasca keputusan Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi.
Surat keputusan ini langsung ditandatangani ketua KPU Provinsi Jambi Subhan.
Baca Sambut Ramadan, Al Haris Gelar Doa Bersama dan Syukuran di Haji Ibrahim
Pada surat tertanggal 6 April 2021 satu tersebut diketahui PSU Pilgub Jambi tanggal 27 Mei, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tanggal 29 Mei 2021.
"Pengumuman hasil PSU Pilgub Jambi tingkat provinsi akan dilakukan tanggal 3 Juni 2021," sebut bunyi surat keputusan KPU Provinsi Jambi ini.
Dalam surat keputusan no 10/PP-01-Kpt/15/Prov/IV/ Jambi, disebutkan pengadaan bahan PSU 12 April, Distribusi 22-26 Mei 2021.
Rekapitulasi perhitungan suara penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPPs kepada PPK 27-28 Mei, rekapitulasi hasil perhitungan suara dintingkat kecamatan 28-31 Mei, Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan 29 Mei-1 Juni, rekapitulasi tingkat kabupaten 1-2 Juni dan Pengumuman hasil Provinsi 3-4 Juni 2021.(*)