Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini masih belum bisa mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kondisi ini berimbas tidak berjalannya beberapa program atau kegiatan sekolah. Kemenag mengeluarkan kebijakan seluruh madrasah sasaran dana BOS tidak boleh hutang untuk menjalankan program atau kegiatan yang terhenti itu.
Di antara program atau kegiatan yang boleh didanai BOS adalah, pembelian perangkat komputer, membantu siswa miskin, pengembangan profesi guru, perawatan sekolah, langganan dana dan jasa seperti internet, PLN, PDAM, dan lain-lain.
"Semua kegiatan, program, dan pengadaan barang harus ada uangnya dulu. Madrasah tidak boleh hutang," ujar Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Nur Syam di Jakarta, Selasa (6/2).
Terkait dengan berlarutnya proses pencairan BOS di Kemenag, mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu mengaku sangat iri dengan rekan sejawatnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nur Syam menjelaskan, pihaknya iri karena Kemendikbud sudah menuntaskan pengucuran dana BOS triwulan pertama 2011 di bulan pertama. "Sementara kita sampai sekarang belum," kata dia.
Dia tidak menutup mata jika keterlambatan proses pengucuran dana BOS madrasah yang dikelola Kemenag ini mengganggu aktivitas pendidikan. Menurut Nur Syam, keterlambatan ini jelas mengganggu agenda atau program-program yang sudah dirancang pihak madrasah dari alokasi dana BOS. Namun, Nur Syam menjelaskan fenomena ini tidak mengganggu kucuran gaji guru beserta tunjangannya. Sebab, untuk pos ini sudah dianggarkan di luar dana BOS.
Meskipun melihat ada tanda-tanda kegiatan atau program di madrasah yang terhenti, Nur Syam meminta sekolah tidak hutang kanan-kiri. Dia meminta program dijalankan setelah dana BOS cair. Dia menegaskan, pemerintah sudah tegas melarang sekolah hutang untuk menggelar agenda, program, atau pengadaan barang tertentu.
Di tengah lamanya pengucuran dana BOS madrasah, Nur Syam berharap pekan depan ada perkembangan signifikan. Dia menjelaskan, sudah berkomunikasi dengan Ditjen (direktorat jenderal) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terkait dana BOS. Kemenkeu sudah siap mengucurkan dana BOS karena tanda bintang, lambang tidak boleh dicairkan, yang diberikan oleh DPR sudah dihapus.
Dia menjelaskan, jika Kemenkeu sudah meng-acc pengucuran dana BOS, infratruktur penunjang sudah siap. Diantaranya adalah rekening sekolah penerima. Nur Syam mengatakan, meski belum ada duitnya Kemenag sudah menginstruksikan untuk penyiapan penyaluran dana BOS. Sehingga jika sewaktu-waktu dana BOS siap dicairkan, tidak ada persoalan baru yang menghambat.
Menurut Nur Syam, titik awal persoalan pengucuran dana BOS madrasah adalah penyematan tanda bintang oleh anggota dewan di Komisi VIII DPR (bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan). Sikap anggota dewan yang memberikan tanda bitang untuk pos anggaran dana BOS ini sempat menuai kritik. Sebab, dana ini langsung digunakan oleh madrasah atau satuan pendidikan.
Sempat berhembus dugaan, tanda bintang ini muncul akibat pertentangan politik antara komisi VIII DPR dengan Kemenag. Dana BOS 2012 di Kemenag tingkat MI mencapai Rp 1,8 triliun untuk sekitar 3,1 juta siswa. Masing-masing siswa MI mendapatkan alokasi Rp 580 ribu per tahun. Sedangkan jenjang MTs, dana BOS mencapai Rp 1,9 triliun untuk 2,7 juta siswa. Setiap siswa di jenjang MTs, mendapatkan dana Rp 710 ribu per tahun.
Selain itu, Kemenag juga mengalokasikan dana BOS untuk pesantren terbuka setaraf MI. Total dana BOS untuk pesantren ini mencapai Rp 92,3 miliar untuk 169.562 santri. Serta dana BOS untuk pesantren terbuka setaraf MTs sebesar Rp 215,3 miliar untuk 303.330 santri. Alokasi dana BOS yang diterima masing-masing santri disamakan dengan dana BOS untuk MI dan MTs. (wan)
Di antara program atau kegiatan yang boleh didanai BOS adalah, pembelian perangkat komputer, membantu siswa miskin, pengembangan profesi guru, perawatan sekolah, langganan dana dan jasa seperti internet, PLN, PDAM, dan lain-lain.
"Semua kegiatan, program, dan pengadaan barang harus ada uangnya dulu. Madrasah tidak boleh hutang," ujar Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Nur Syam di Jakarta, Selasa (6/2).
Terkait dengan berlarutnya proses pencairan BOS di Kemenag, mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu mengaku sangat iri dengan rekan sejawatnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nur Syam menjelaskan, pihaknya iri karena Kemendikbud sudah menuntaskan pengucuran dana BOS triwulan pertama 2011 di bulan pertama. "Sementara kita sampai sekarang belum," kata dia.
Dia tidak menutup mata jika keterlambatan proses pengucuran dana BOS madrasah yang dikelola Kemenag ini mengganggu aktivitas pendidikan. Menurut Nur Syam, keterlambatan ini jelas mengganggu agenda atau program-program yang sudah dirancang pihak madrasah dari alokasi dana BOS. Namun, Nur Syam menjelaskan fenomena ini tidak mengganggu kucuran gaji guru beserta tunjangannya. Sebab, untuk pos ini sudah dianggarkan di luar dana BOS.
Meskipun melihat ada tanda-tanda kegiatan atau program di madrasah yang terhenti, Nur Syam meminta sekolah tidak hutang kanan-kiri. Dia meminta program dijalankan setelah dana BOS cair. Dia menegaskan, pemerintah sudah tegas melarang sekolah hutang untuk menggelar agenda, program, atau pengadaan barang tertentu.
Di tengah lamanya pengucuran dana BOS madrasah, Nur Syam berharap pekan depan ada perkembangan signifikan. Dia menjelaskan, sudah berkomunikasi dengan Ditjen (direktorat jenderal) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terkait dana BOS. Kemenkeu sudah siap mengucurkan dana BOS karena tanda bintang, lambang tidak boleh dicairkan, yang diberikan oleh DPR sudah dihapus.
Dia menjelaskan, jika Kemenkeu sudah meng-acc pengucuran dana BOS, infratruktur penunjang sudah siap. Diantaranya adalah rekening sekolah penerima. Nur Syam mengatakan, meski belum ada duitnya Kemenag sudah menginstruksikan untuk penyiapan penyaluran dana BOS. Sehingga jika sewaktu-waktu dana BOS siap dicairkan, tidak ada persoalan baru yang menghambat.
Menurut Nur Syam, titik awal persoalan pengucuran dana BOS madrasah adalah penyematan tanda bintang oleh anggota dewan di Komisi VIII DPR (bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan). Sikap anggota dewan yang memberikan tanda bitang untuk pos anggaran dana BOS ini sempat menuai kritik. Sebab, dana ini langsung digunakan oleh madrasah atau satuan pendidikan.
Sempat berhembus dugaan, tanda bintang ini muncul akibat pertentangan politik antara komisi VIII DPR dengan Kemenag. Dana BOS 2012 di Kemenag tingkat MI mencapai Rp 1,8 triliun untuk sekitar 3,1 juta siswa. Masing-masing siswa MI mendapatkan alokasi Rp 580 ribu per tahun. Sedangkan jenjang MTs, dana BOS mencapai Rp 1,9 triliun untuk 2,7 juta siswa. Setiap siswa di jenjang MTs, mendapatkan dana Rp 710 ribu per tahun.
Selain itu, Kemenag juga mengalokasikan dana BOS untuk pesantren terbuka setaraf MI. Total dana BOS untuk pesantren ini mencapai Rp 92,3 miliar untuk 169.562 santri. Serta dana BOS untuk pesantren terbuka setaraf MTs sebesar Rp 215,3 miliar untuk 303.330 santri. Alokasi dana BOS yang diterima masing-masing santri disamakan dengan dana BOS untuk MI dan MTs. (wan)
Sumber : jpnn.com
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.